CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TEKNOLOGI
ETIKA PROPESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Kelas 12.6D.27
Nama
Kelompok :
Buntora
Lumbanbatu (12165944)
Afid Hidayat
(12161397)
Tugas Etika Profesi
Resume
Judul Jurnal :
Permasalahan : Metode : Solusi : Kesimpulan : |
CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN
TEKNOLOGI INFORMASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
· Kedudukan
Cyber Bullying dalam kejahatan melalui teknologi informasi
· Bentuk
pertanggungjawaban pidana pelaku Cyber Bullying menurut Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Metode
penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan
· Indonesia menerapkan pendidikan
anti-bullying atau anti cyberbullying sejak dini di sekolah-sekolah dengan
menyisipkan salah satu program studi melalui mata pelajaran Teknologi
Informasi Komputer karena mengingat hidup di jaman sekarang tidak lepas dari
teknologi elektronik. Hal ini ditekankan pada upaya penghapusan kejahatan
serta menanamkan perlakuan baik sejak dini.
·
Kesadaran dari masyarakat dalam
menanggapi fenomena Cyber Bullying juga sangat diperlukan, dilihat dari
interaksi sosial yang mayoritas menggunakan fasilitas internet, maka tingkat
kesadaran masyarakat akan hukum yang mengatur tindakan pencemaran nama baik
atau penghinaan perlu ditingkatkan.
·
Fenomena Cyber Bullying merupakan
kejahatan tradisional yang dilakukan dengan alat bantu komputer atau
teknologi informasi yang menyerang nama baik seseorang. Dalam hukum Indonesia
ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·
Pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku Cyber Bullying harus memenuhi unsur-unsur, yaitu: Adanya
perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana); Mampu bertanggungjawab; Memiliki
salah satu bentuk kesalahan, yaitu sengaja (dolus) dan alpa (lalai); Tidak
boleh ada alasan pemaaf. Dalam hukum Indonesia fenomena ini dapat dimasukkan
kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika memenuhi
unsur-unsur tersebut maka pelaku dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45
ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
|
Komentar
Posting Komentar