CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TEKNOLOGI



ETIKA PROPESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Kelas 12.6D.27


Nama Kelompok :

Buntora Lumbanbatu (12165944)
Afid Hidayat (12161397)
Charles Zebua (12165321)
Dea Amalia (12166764)
Syatra Bahtiar (12165429)




Tugas Etika Profesi

Resume

Judul Jurnal :




Permasalahan :




Metode :


Solusi :









Kesimpulan :

CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


·      Kedudukan Cyber Bullying dalam kejahatan melalui teknologi informasi
·      Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku Cyber Bullying menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan

·      Indonesia menerapkan pendidikan anti-bullying atau anti cyberbullying sejak dini di sekolah-sekolah dengan menyisipkan salah satu program studi melalui mata pelajaran Teknologi Informasi Komputer karena mengingat hidup di jaman sekarang tidak lepas dari teknologi elektronik. Hal ini ditekankan pada upaya penghapusan kejahatan serta menanamkan perlakuan baik sejak dini.
·         Kesadaran dari masyarakat dalam menanggapi fenomena Cyber Bullying juga sangat diperlukan, dilihat dari interaksi sosial yang mayoritas menggunakan fasilitas internet, maka tingkat kesadaran masyarakat akan hukum yang mengatur tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan perlu ditingkatkan.

·         Fenomena Cyber Bullying merupakan kejahatan tradisional yang dilakukan dengan alat bantu komputer atau teknologi informasi yang menyerang nama baik seseorang. Dalam hukum Indonesia ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Cyber Bullying harus memenuhi unsur-unsur, yaitu: Adanya perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana); Mampu bertanggungjawab; Memiliki salah satu bentuk kesalahan, yaitu sengaja (dolus) dan alpa (lalai); Tidak boleh ada alasan pemaaf. Dalam hukum Indonesia fenomena ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika memenuhi unsur-unsur tersebut maka pelaku dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Komentar

Postingan Populer